TUMPANG TINDIH KEPENTINGAN LAHAN KEHUTANAN DAN PERTAMBANGAN ANTARA PERATURAN DAN PELAKSANAANNYA

  • Erry Sumarjono Jurusan Teknik Pertambangan, Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Yogyakarta
  • Hendro Purnomo Mahasiswa Magister Teknik Pertambangan Program Pascasarjana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

Abstract

Konflik kepentingan antara sektor kehutanan dan pertambangan masih sering terjadi di Indonesia, sementara, keterdapatan mineral dan batubara sejauh ini dapat dipastikan sebagian besar terletak pada daerah yang disebut sebagai hutan. Potensi sumberdaya mineral dan batubara yang besar, disertai dengan letak keterdapatannya di bumi (Indonesia), memberikan ruang terjadinya konflik kepentingan antara kepentingan untuk mengelola sumberdaya mineral dan batubara menjadi sumber perekonomian nasional/sumber devisa negara/daerah, dengan upaya-upaya untuk pengelolaan lingkungan hidup, untuk melestarikan dan mengembangkan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup . Kepentingan yang berbeda dalam satu ruang yang sama, tentunya memberikan potensi konflik kepentingan, pada satu pihak, jika  industri pertambangan melakukan kegiatannya untuk mengeksploitasi mineral dan batubara, tentunya  perubahan bentang alam, perubahan ekosistem, dan perubahan-perubahan rona lingkungan awal lainnya dapat terjadi, sedangkan semua hal tersebut tentunya bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hidup yang dilaksanakan oleh pihak kehutanan.

References

“………….............“,1997, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997, Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

“…………………“,2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

“…………………“,1999, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Tentang Kehutanan, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

“…………………“,2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

“………………….“,2007, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

“………………….“,2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

“…………………..“, 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia.

“……………………“, 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia.

“……………………“, 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, tentang Izin Lingkungan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48.

“…………………….“, 2011, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011, tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah, Sekretariat Kabinet Republik

Indonesia Deputi Bidang Perekonomian.

“……………………“, 2014, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012, tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Berita Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408.

“……………………“, 2014, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.16/Menhut-II/2014, tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 327.

“……………………..“, 2014, Peraturan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara No. 216K/30/DJB/2014, tentang Tata Cara Pedoman Teknis Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara.

http://www.mongabay.co.id/2015/03/28/ kpk- kawasan-hutan-tak-jelas-bikin-masalah, diakses pada tanggal 7 Mei 2015.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b6690272071c/ hutan-lindung-tak-bisa-dijadikan-lahan-tambang, diakses pada tanggal 7 Mei 2015.

Published
2016-03-06
How to Cite
Sumarjono, E. and Purnomo, H. (2016) “TUMPANG TINDIH KEPENTINGAN LAHAN KEHUTANAN DAN PERTAMBANGAN ANTARA PERATURAN DAN PELAKSANAANNYA”, ReTII, 00. Available at: //journal.itny.ac.id/index.php/ReTII/article/view/192 (Accessed: 29March2024).