Rencana Penataan Lahan Bekas Kolam Pengendapan Timah Di Pit Tb 1.42 Pemali PT.Timah (Persero) Tbk, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  • Ika Tri Novianti Siregar Mhs MTA UPN "Veteran" Yogyakarta

Abstract

Pit TB 1.42 Pemali merupakan salah satu tambang timah yang dimiliki oleh PT. Timah (Persero) Tbk. Pit ini terletak di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Metode penambangan yang diterapkan adalah Open Pit.

Pada saat penambangan berakhir, perusahaan akan mereklamasi lahan tambang yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi lingkungan sesuai dengan fungsinya. Salah satu fasilitas tambang yang perlu dilakukan reklamasi yaitu kolam pengendapan. Kolam pengendapan digunakan sebagai tempat pembuangan tailing sisa hasil dari pengolahan timah, sehingga ketika penambangan berakhir, maka daerah tersebut akan meninggalkan cekungan-cekungan yang harus segera direklamasi.          

Luas kolam pengendapan adalah 23,85 Ha dan disiapkan sebagai lahan revegetasi. Material timbunan yang digunakan berasal dari disposal area dengan jumlah sebanyak 1.100.776,107 m³. Alat berat yang digunakan untuk melakukan pemindahan material tersebut adalah 2 unit excavator backhoe tipe PC 300-7 merk Komatsu, 5 unit dump truck merk Terex TA400, dan 1 unit bulldozer D85ESS-2. Waktu yang dibutuhkan untuk penimbunan adalah 29 bulan 2 hari.

Sistem penataan tanah pucuk yang akan digunakan adalah sistem pot/lubang tanam. Alat yang digunakan untuk menggali lubang tanam adalah 1 unit excavator backhoe merk Komatsu PC200-LC6. Dimensi pot/lubang tanam adalah panjang 1,5 m, lebar penampang atas 1 m, lebar penampang bawah 0,5 m, dan kedalaman lubang 1 m. Dengan dimensi lubang tersebut, jarak tanam 4x4 m, serta jumlah lubang pot sebanyak 14.907 buah, maka tanah pucuk yang dibutuhkan sebanyak 13.043,625 m3. Waktu pembuatan lubang pot selama 9 hari 8 jam, sedangkan untuk pengisian tanah pucuk selama 11 hari 8 jam.

Tanaman yang dipilih untuk kegiatan revegatasi adalah pohon sengon (Paraserienthes Falcataria). Pemilihan tanaman ini berdasarkan kesesuaian kondisi lahan reklamasi dengan syarat tumbuh tanaman Sengon. Kegiatan penanaman akan dilakukan oleh tenaga manusia dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penanaman adalah 7 hari 6 jam. Untuk mendukung kestabilan lahan reklamasi terhadap erosi, maka akan dirancang saluran pengendali erosi. Dimensi saluran tersebut adalah kedalaman saluran 1,63 m, lebar dasar saluran 1,87 m, panjang sisi saluran 1,88 m, lebar permukaan aliran 3,76 m, dan kemiringan dinding saluran 60º.            

Kata Kunci: Penataan Lahan, Penataan Tanah Penutup, Penataan Tanah Pucuk, Saluran Pengendali Erosi

References

Kaes Dahana, Warisna, 2009, Investasi Sengon : Langkah Praktis Membudidayakan Pohon Uang, Jakarta.

Oktavianus A. Stev D., 2011, Rencana Penataan Lahan Bekas Settling Pond Blok Sukaria pada Penambangan Bijih Bauksit PT. Harita Prima Abadi Mineral Site Kendawangan Ketapang Kalimantan, Skripsi, Program Studi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknologi Mineral, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Yogyakarta.

Popoff, C., 1965, Computing Reserve of Mineral Deposit Principles and Conventional Methods, Dept. of The Interior, Beurau of Mines, USA.

Prodjosumarto, Partanto, 1994, Rancangan Kolam Pengendap Sebagai Pelengkap Sistem Penirisan Tambang, Bandung.

Suyono, Winanto Adjie, 2010, Buku Panduan Praktek Tambang Terbuka, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Yogyakarta.

Yanto Indonesianto, 2009, Pemindahan Tanah Mekanis, Jurusan Teknik Pertambangan, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Yogyakarta.

Anonim, 1993, Pedoman Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Departemen Pertambangan dan Energi Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Jakarta.

……...,Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang, Jakarta.

............,Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, Jakarta.

………,Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Jakarta.

………,PT. Timah (Persero) Tbk, 2010, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Penambangan Timah Terbuka PT. Timah (Persero) Tbk di Pemali Kabupaten Bangka, Bangka.

………,Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jakarta.

Published
2018-03-20
How to Cite
Siregar, I. T. N. (2018) “Rencana Penataan Lahan Bekas Kolam Pengendapan Timah Di Pit Tb 1.42 Pemali PT.Timah (Persero) Tbk, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, ReTII. Available at: //journal.itny.ac.id/index.php/ReTII/article/view/691 (Accessed: 4May2024).