Behavior Setting Pemanfaatan Tanah Ulayat dalam Pola Penataan Ruang Waris dan Sirkulasi Kawasan Studi Kasus Korong Tarok Nagari Kepala Hilalang

Behavior Setting Pemanfaatan Tanah Ulayat dalam Pola Penataan Ruang Waris dan Sirkulasi Kawasan Studi Kasus Korong Tarok Nagari Kepala Hilalang

  • Asri Mariza Oktavia Universitas Islam Indonesia
  • Suparwoko Universitas Islam Indonesia

Abstrak

Abstrak. Pemanfaatan tanah merupakan bentuk dari implementasi prilaku pengguna terhadap lingkungan dalam membentuk ruang sesuai aktivitas. Dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk muncul tipologi pola penataan ruang dan dualisme hukum yang berlaku misalnya pada daerah rantau. Daerah rantau merupakan daerah pengembangan wilayah luhak asli Minangkabau. Dimana hukum adat sudah dikombinasikan dengan hukum negara. Berangkat dari isu tersebut muncul pertanyaan bagaimana tipologi pola penataan ruang waris terkait letak tanah dan bangunan, serta pertimbangan jalur sirkulasi. Data primer dan sekunder diperolah melalui gambar ulang keterangan informan, memotret, menulis, wawancara, serta memperoleh dokumen- dokumen yang terkait dengan proses waris adat Minangkabau pada daerah rantau. Data pendukung diperoleh melalui studi literatur dan peraturan – peratun yang berlaku. Analisis dilakukan dengan pendekatan behavior setting melalui kajian pengguna, aktivitas dan kebutuhan. Sehingga didapat tipologi pola penataan, histori ataupun fenomenologi waris dan pemanfaatan tanah ulayat. Analisis data didukung dengan triangulasi  melalui tokoh adat, narasumber masyarakat adat dan  literatur terkait behavior setting. Hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat  tiga tipologi pengguna dalam pemanfaatan tanah ulayat waris yaitu tipologi ruang waris keluarga berada dipinggir jalan, tipologi ruang waris keturunan berada dibelakang dari ruang waris keluarga, dan tipologi ruang waris  pendatang berada di belakang ruang waris keturunan.

Kata Kunci           : behavior setting, hukum adat, pola ruang waris, tanah ulayat.

Diterbitkan
2019-11-11