Kegiatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air Di Kabupaten Bintan

  • Ira Mughni Pratiwi
  • Ika Arsi Anafiati
Kata Kunci: perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya air

Abstrak

Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan, berperan penting untuk mewujudkan kesejahteraan umum, dan menjadi modal dasar serta faktor utama pembangunan. Tantangan terkait sumber daya air di antaranya adalah tidak meratanya ketersediaan air. Perubahan iklim juga diperkirakan mempengaruhi ketersediaan air. Tujuan dari pengabdian ini adalah merencanakan perlindungan dan pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Bintan. Metode yang digunakan dalam kajian wilayah Bintan khususnya dalam bidang sumber daya air yaitu dengan survei, kuesioner atau wawancara dan sosialisasi. Sungai-sungai di Kabupaten Bintan kebanyakan kecil dan dangkal, hampir semua tidak berarti untuk lalu lintas pelayaran. Pada umumnya hanya digunakan untuk saluran pembuangan air dari daerah rawa-rawa tertentu. Kebutuhan air untuk masyarakat dengan memanfaatkan mata air, waduk dan lokasi bekas galian penambangan. Secara kuantitas potensi air tanah di Kabupaten Bintan tergolong sedang tetapi dengan kualitas baik, khususnya pada air tanah dalam. Penyediaan air dari sumber permukaan disediakan oleh beberapa wilayah yang dapat menyerap, menyimpan dan menampung air permukaan. Upaya pemanfaatan dan pencadangan sumber daya air adalah dengan pemanfaatan dan konservasi air secara optimal dan lestari.

##submission.authorBiography##

Ika Arsi Anafiati

 Institut Teknologi Yogyakarta

Referensi

1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, 2022, Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan
2. Rohmana , Edie K. Djunaedi , Mangara P. Pohan, 2007, Inventarisasi Bahan Galian Pada Bekas Tambang Di Daerah Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Proceeding Pemaparan Hasil Kegiatan Lapangan Dan Non Lapangan Tahun 2007 Pusat Sumber Daya Geologi Http://Psdg.Geologi.Esdm.Go.Id/Kolokium%202007/Konservasi/Prosiding-Bintan.Pdf
3. Indonesia, Undang-Undang No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Sekretaris Negara, Jakarta
4. Radhika, Rendy Firmansyah, Waluyo Hatmoko, 2017, Perhitungan Ketersediaan Air Permukaan Di Indonesia Berdasarkan Data Satelit, Jurnal Sumber Daya Air Vol.13 No. 2 November 2017: 115 –130
5. Agus Dharma, Perkembangan Kebijakan Sumber Daya Air Dan Pengaruhnya Terhadap Pengelolaan Irigasi
Http://Jadfan.Lecture.Ub.Ac.Id/Files/2017/04/Pengaruh-Kebijakan-Sda-Terhadap-Pengelolaan-Irigasi.Pdf
6. Kementrian Lingkungan Hidup Rebuplik Indonesia, 2020, Status Lingkungan Hidup Indonesia 2020, Kementrian Lingkungan Hidup Https://Www.Menlhk.Go.Id/Uploads/Site/Post/1633576967.Pdf
7. Wyrtki, K. 1961. Physycal Oceanography Of South East Asian Water. Naga Report Vol.2. Scripps Institutuion Of Oceanography. University Of California. California.
8. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Bplh), 2014, Penyusunan Ekoregion Dan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Rpplh) Kabupaten Banggai Kepulauan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Diterbitkan
2022-11-11