ANALISIS RAB RUMAH TINGGAL BERTINGKAT MENGGUNAKAN PERWAL NO.67 TAHUN 2017 DI KABUPATEN SLEMAN DIY

  • Octaviano Mariano Dos Santos Institut Teknologi Nasional Yogyakarta
  • Triwuryanto Institut Teknologi Nasional Yogyakarta
  • Rizal Maulana Institut Teknologi Nasional Yogyakarta

Abstract

 

Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan hasil perhitungan volume seluruh bangunan dikalikan dengan harga satuan pekerjaan masing masing. Untuk membuat RAB diperlukan daftar harga bahan dan daftar harga ongkos tukang atau pekerja yang di sesuaikan dimana bangunan itu didirikan. Tujuan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Mengetahui besarnya biaya dalam pembuatan bangunan rumah tempat tinggal bertingkat di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Data yang digunakan adalah gambar rumah tempat tinggal bertingkat kemudian dihitung volumenya dan dibuatkan harga satuan pekerjaan dengan menggunakan rumus Peraturan Walikota No. 67 tahun 2017. Pekerjaan masing ­- masing volume dikalikan harga satuan setiap jenis pekerjaan, kemudian dijumlahkan segingga menjadi harga Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan analisa dan hasil perhitungan, diperoleh biaya total Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pembangunan rumah tempat tinggal bertingkat di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebesar Rp 1.261.347.455,18

Kata Kunci: Rumah Tempat Tinggal, RAB.

Published
2021-02-08