ARAHAN PERENCANAAN RTH (RUANG TERBUKA HIJAU) KABUPATEN KULON PROGO

  • Candra Ragil Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Yogyakarta Indonesia

Abstract

Jumlah penduduk terus bertambah, sedangkan ruang yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk pembangunan relatif tetap. Lahan tidak terbangun atau open space menjadi sasaran limpahan pemenuhan kebutuhan akan ruang yang mengakibatkan semakin menurunnya fungsi lingkungan secara umum. Ketersediaan RTH yang cukup merupakan salah satu upaya mempertahankan kualitas fungsi lingkungan secara optimal. RTH menjadi unsur penting untuk keberlangsungan kehidupan manusia khususnya sebagai penyeimbang unsur bangunan di lingkungan perkotaan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang setiap Kabupaten/ Kota diwajibkan menyediakan sekurang-kurangnya 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH tersebut dimaksudkan sebagai salah satu instrumen untuk menjaga lingkungan perkotaan yang berkelanjutan secara ekologi dengan peningkatan nilai lahan RTH sekaligus merupakan ruang publik yang memiliki manfaat rekreatif dan rasa nyaman karena faktor estetikanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan interpretasi citra dengan tahapan analisis: GIS (geographic information system), analisis kuantitatif dan triangulasi. Dari hasil penelitian akan ditemukan gambaran mengenai kondisi eksisting RTH dan arahan perencanaan RTH di kawasan perkotaan Kabupaten Kulon Progo.

 

 

Kata kunci: perkotaan, perencanaan, ruang terbuka hijau

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-06-25
How to Cite
[1]
C. Ragil, “ARAHAN PERENCANAAN RTH (RUANG TERBUKA HIJAU) KABUPATEN KULON PROGO”, Journal Technology of Civil, Electrical, Mechanical, Geology, Mining, and Urban Design, vol. 4, no. 1, pp. 49-55, Jun. 2019.
Section
Articles