PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG PIT 2 PT. PIPIT MUTIARA JAYA DI KABUPATEN TANA TIDUNG KALIMANTAN UTARA

  • A.A Inung Arie Adnyano STTNAS Yogyakarta

Abstract

Kegiatan pertambangan dapat menimbulkan dampak terhadap suatu lahan, sehingga perlu dilakukan reklamasi dalam upaya peningkatan kualitas lahan dan perbaikan kondisi lahan bekas tambang. Dalam upaya menjaga dan memberikan penilaian dan perlindungan terhadap lingkungan, setelah selesai kegiatan penambangan PT. Pipit Mutiara Jaya melakukan kegiatan penataan dan peruntukan lahan bekas tambang dengan cara revegetasi. Penilaian tingkat keberhasilan reklamasi menggunakan Permenhut No. P.60 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Reklamasi Hutan didapatkan total nilai Pit 2 adalah 62,5. Sehingga pelaksanaan reklamasi pada lahan bekas penambangan PT. Pipit Mutiara Jaya masuk pada kriteria sedang, yaitu hasil pelaksanaan reklamasi diterima dengan catatan perlu dilakukan perbaikan sampai mencapai > 80 yaitu baik (Hasil reklamasi dapat diterima).

References

Anonimus, 2014. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang

Anonimus, 2009. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 60 Tahun 2009 tentang Pedoman Reklamasi Hutan.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tana Tidung. Tana Tidung dalam Angka Tahun 2012, Tebo dalam Angka Tahun 2011

Setyo, 2008. Reklamasi Lahan Bekas Tambang Terbuka yang Berwawasan Lingkungan.

Hardjowigeno S, 1995. Ilmu Tanah, Edisi Revisi, Akademika Pressindo, Jakarta.

Ermal S, 2005. Kajian Reklamasi Lahan Bekas Penambangan Emas Alluvial di Kalimantan Tengah.

Ismed I, 2008. Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang Timah, di Pulau Bangka, Belitung dan Singkep.

Published
2016-03-02
How to Cite
Inung Arie Adnyano, A. (2016) “PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG PIT 2 PT. PIPIT MUTIARA JAYA DI KABUPATEN TANA TIDUNG KALIMANTAN UTARA”, ReTII, 00. Available at: //journal.itny.ac.id/index.php/ReTII/article/view/182 (Accessed: 4December2024).