PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG PIT 2 PT. PIPIT MUTIARA JAYA DI KABUPATEN TANA TIDUNG KALIMANTAN UTARA
Abstract
Kegiatan pertambangan dapat menimbulkan dampak terhadap suatu lahan, sehingga perlu dilakukan reklamasi dalam upaya peningkatan kualitas lahan dan perbaikan kondisi lahan bekas tambang. Dalam upaya menjaga dan memberikan penilaian dan perlindungan terhadap lingkungan, setelah selesai kegiatan penambangan PT. Pipit Mutiara Jaya melakukan kegiatan penataan dan peruntukan lahan bekas tambang dengan cara revegetasi. Penilaian tingkat keberhasilan reklamasi menggunakan Permenhut No. P.60 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Reklamasi Hutan didapatkan total nilai Pit 2 adalah 62,5. Sehingga pelaksanaan reklamasi pada lahan bekas penambangan PT. Pipit Mutiara Jaya masuk pada kriteria sedang, yaitu hasil pelaksanaan reklamasi diterima dengan catatan perlu dilakukan perbaikan sampai mencapai > 80 yaitu baik (Hasil reklamasi dapat diterima).
References
Anonimus, 2014. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang
Anonimus, 2009. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 60 Tahun 2009 tentang Pedoman Reklamasi Hutan.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tana Tidung. Tana Tidung dalam Angka Tahun 2012, Tebo dalam Angka Tahun 2011
Setyo, 2008. Reklamasi Lahan Bekas Tambang Terbuka yang Berwawasan Lingkungan.
Hardjowigeno S, 1995. Ilmu Tanah, Edisi Revisi, Akademika Pressindo, Jakarta.
Ermal S, 2005. Kajian Reklamasi Lahan Bekas Penambangan Emas Alluvial di Kalimantan Tengah.
Ismed I, 2008. Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang Timah, di Pulau Bangka, Belitung dan Singkep.
Prosiding ini memberikan akses terbuka langsung ke isinya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara gratis untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Semua artikel yang diterbitkan Open Access akan segera dan secara permanen gratis untuk dibaca dan diunduh semua orang.