HARMONISASI KETENTUAN PERUNTUKAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DALAM PERSPEKTIF REGULASI DI KAWASAN BUDAYA KOTABARU, KOTA YOGYAKARTA-DIY
Abstract
Terkait dengan Kawasan Budaya Kotabaru, saat ini di wilayah DIY telah mempunyai produk Keputusan Gubernur DIY, Nomor 186 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya. Bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk merawatnya baik dari segi fungsi dan strukturnya. Kegiatan dalam kawasan budaya Kotabaru memerlukan ketentuan teknis peruntukan ruangnya pada zona budaya agar dapat lebih terarah dalam pemanfaatannya. Lemahnya pengendalian cagar budaya, kekurang cermatan dalam memahami permasalahan dan menganalisis kondisi yang ada maka dapat memberikan dampak buruk pada masyarakat kini dan yang akan datang. Bangunan cagar budaya merupakan bangunan yang memiliki nilai sejarah dan budaya sehingga dilindungi dan dilestarikan. Beberapa bangunan yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berada pada zona-zona di kawasan budidaya. Hal ini ditakutkan bangunan cagar budaya tidak memiliki pengendalian terhadap perkembangannya dan tidak sesuai dengan ketentuan untuk cagar budaya karena ketentuan bangunan secara umum tidak dapat disamakan dengan ketentuan pada bangunan cagar budaya yang berada pada setiap zona dikawasan budidaya. Diperlukan suatu ketentuan yang mengatur kawasan budaya Kotabaru dengan tetap memperhatikan keberadaan bangunan sebagai bangunan cagar budaya. Beberapa bangunan cagar budaya masi memiliki fungsi yang sama sejak awal didirikan dan beberapa tetlah mengalami perubahan fungsi. Ketentuan yang ada ini diharapkan dapat mengatur perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan bangunan cagar budaya yang memiliki fungsi lain agar tetap terjaga nilai dan prinsip- prinsip pelestarian.
Kata kunci : Kawasan budaya, Kotabaru, Bangunan Cagar Budaya
References
Harjiyatni Francisca Romana, Sunarya Raharja. Jurnal Perlindungan Hukum Benda Cagar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan Di Yogyakarta. Fakultas Hukum. Universitas Janabadra. Yogyakarta.
Keputusan DPR RI Nomor 51/DPD RI/ IV/2009-2010. Pandangan Pendapat DPR RI Terhadap Rancangan Undang- Undang Tentang Cagar Budaya.
Laporan Akhir (2015). Penyusunan Peraturan Zonasi Kawasn Budaya Kotabaru, Kota Yogyakarta.
Panggabean, Sriayu Aritha. Jurnal. Perubahan Fungsi dan Struktur Bangunan Cagar Budaya Kota Semarang Ditinjau Dari Perspektif Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 62 Tahun 201. Tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Nomor : 20/PRT/M/2011/. Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten /Kota.
Undang- undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
TEMPO.CO. Pemandangan Tugu Pal Putih Setelah Selesainya Program"Revitalisasi Cagar Budaya" di Yogyakarta. Tanggal Post : 04 September 2015.
Prosiding ini memberikan akses terbuka langsung ke isinya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara gratis untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Semua artikel yang diterbitkan Open Access akan segera dan secara permanen gratis untuk dibaca dan diunduh semua orang.