Perencanaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Di Kecamatan Sekolaq Darat Kabupaten Kutai Barat

  • Kern Bindosano Universitas Mulawarman
Keywords: Sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Abstract

Jumlah penduduk Kecamatan Sekolaq Darat merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Jumlah keseluruhan penduduk di Kecamatan Sekolaq Darat adalah sebesar 10.301 jiwa. Tingkat kepadatan penduduk di Kecamatan Sekolaq Darat sebesar 208,95 jiwa/Km². Jumlah pertumbuhan penduduk yang di proyeksikan pada 5 tahun mendatang adalah sebesar 10.510 jiwa semakin meningkat menyebabkan efektivitas kesampahan meningkat pula. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang  berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk merencanakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Sekolaq Darat Perencanaan ini dapat menjadi referensi untuk pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam merencanakan TPST dan perencanaan TPST ini dibuat agar mampu menunjang program pemerintah khususnya pengelolaan di sektor pengelolaan sampah

References

[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Sekolaq_Darat,_Kutai_Barat

[2] Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, 18/2008.

[3] Badan Pusat Statistik., 2021, Kabupaten Kutai Barat Angka Tahun 2021.

[4] Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat., 2021, Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (JAKSRADA) Kabupaten Kutai Barat, Kutai Barat.

[5] Nurdiana, J., 2017, Analisis Pengelolaan Sampah Berdasarkan Komposisi Sampah Perumahan di Wilayah Samarinda, Jurnal Teknologi Lingkungan Volume 1 No 1, Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Mulawarman.

[6] Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 : Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Published
2023-11-05
How to Cite
Bindosano, K. (2023) “Perencanaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Di Kecamatan Sekolaq Darat Kabupaten Kutai Barat”, ReTII, 18(1), pp. 820-829. Available at: //journal.itny.ac.id/index.php/ReTII/article/view/4594 (Accessed: 27December2024).