Kajian Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan pada Lokasi Tambang Batugamping di CV. Empat Jaya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)

  • Arieshendy Marita Pratami Mahasiswa MTA UPN "Veteran" Yogyakarta

Abstract

Penambangan adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan atau mengambil sumberdaya alam. Penggunaan sumberdaya alam secara besar-besaran tanpa mengabaikan lingkungan dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif yang terasa dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Oleh karena itu, dalam  penambangan batugamping di CV. Empat Jaya harus diikuti dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang diarahkan pada upaya untuk mencegah atau menanggulangi dampak negatif sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 1 ayat 12. Tujuan pada penelitian ini adalah mengidentifikasikan dampak penambangan batugamping terhadap komponen lingkungan hidup mulai dari tahap persiapan, tahap operasi dan tahap pasca operasi dan menyusun rumusan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan pertambangan batugamping.. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan dokumen UKL dan UPL ini adalah metode kualitatif dengan cara naratif deskriptif. Pengolahan data dilakukan dengan melakukan beberapa perhitungan dan  analisis setiap komponen lingkungan hidup yang selanjutnya disajikan dalam bentuk matriks.  Dari hasil penelitian terdapat beberapa dampak penambangan batugamping terhadap lingkungan hidup mulai dari tahap persiapan, operasi, hingga pasca operasi. Dampak penambangan batugamping tersebut dimuat dalam Matriks Identifikasi Dampak Kegiatan Komponen Lingkungan secara terperinci dimulai dari sumber dampak, jenis dampak, sifat dampak, bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta periode pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Kata Kunci : Dampak, Komponen, Matriks, UKL, UPL.

References

Anonim, 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Anonim, 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Anonim, 2002. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup R.I. No. 86 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Anonim, 2006. Peraturan Menteti Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tentang Tata Cara pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.

Currie J.M. 1983. Unit Operation in Mineral Technology. Britsih Columbia Institut of Technologi. Burnaby. British Columbia.

Down C.G., and Stocks J. 1988. Enviromental Impact of Mining. Applied Science Publishers Ltd, London.

Djauhari N. 2011. Geologi Untuk Perencanaan. Graha Ilmu. Bandung.

Gunarwan S. 1988. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Fandeli C. 2008. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Liberty Offset. Yogyakarta.

Wardhana A.W. 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan. Andi Offset. Yogyakarta.

Saifuddin S. 1985. Konservasi Tanah dan Air. Pustaka Buana. Bandung.

Soedarsono S. 1988. Hidrologi Pengairan. Pradnya Paramita. Bandung.

Published
2018-03-20
How to Cite
Pratami, A. M. (2018) “Kajian Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan pada Lokasi Tambang Batugamping di CV. Empat Jaya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)”, ReTII. Available at: //journal.itny.ac.id/index.php/ReTII/article/view/680 (Accessed: 4May2024).