Timbulan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun dari Aktivitas Eksplorasi & Eksploitasi Migas PT A

  • Thatit Anantha Kusuma Universitas Mulawarman
  • Silky Amanda Yuniar Mhs MTA UPN "Veteran" Yogyakarta

Abstract

Permasalahan lingkungan telah menjadi bagian dari kehidupan manusia yang saat ini telah menjadi isu global. Salah satu industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah industri minyak dan gas bumi. Beberapa hasil dari kegiatan industri minyak dan gas bumi yang memiliki potensi menimbulkan kerusakan yaitu salah satunya pada limbah bahan berbahaya dan beracun. Perusahaan A yang termasuk salah satu industri minyak dan gas bumi mempunyai sistem pengelolaan limbah B3 yang cukup baik. Berdasarkan hasil pemantauan neraca limbah B3 tahun 2016 dari kuartal 1 hingga kuartal 4, total kuantitas limbah B3 yang dihasilkan yaitu sebesar 128 drum (kuartal 1), 70 drum (kuartal 2), 99 drum (kuartal 3), dan 79 drum (kuartal 4).Pada tahun 2017 kuantitas limbah B3 masuk terdiri dari kuartal 1 dan kuartal 2. Kuantitas limbah B3 yang dihasilkan yaitu sebesar 158 drum (kuartal 1), dan 28 drum (kuartal 2). Karakteristik limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan A dominan bersifat beracun. Hal tersebut dilihat dari mayoritas limbah B3 yang dihasilkan oleh PT A pada timbulan limbah B3 yang dihasilkan di lokasi B di PT A dan sebagian limbah B3 yang dihasilkan lebih banyak berasal dari bahan-bahan kimia yang beracun dan bahan-bahan yang telah terkontaminasi. Pada kuantitas limbah B3 masuk tahun 2016 timbulan dari jenis limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan A yaitu dominan berasal dari aktivitas maintenance. Pada tahun 2017 kuantitas limbah B3 masuk juga dominan berasal dari aktivitas maintenance walaupun tidak sebanyak di tahun 2016 apabila dibandingkan pada kuartal 1 dan kuartal 2. Pada kuartal 1 tahun 2017 jenis limbah B3 yang dominan yaitu liquid waste. Terdapat lonjakan di jenis limbah B3 liquid waste tersebut terjadi karena pada awal bulan 2017 terdapat kegiatan warehouse (tempat penyimpanan sementara/pergudangan) yang berada di lokasi B dan merupakan pusat dari warehouse perusahaan A.

Kata Kunci: Limbah B3, eksploitasi migas, kuantitas limbah B3, karakteristik limbah B3.

References

Zulkifli Arif, 2014.Pengelolaan Limbah Berkelanjutan.. Graha Ilmu : Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia, 2014. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, tentang pengelolaan limbah B3, Jakarta

Kepka BAPEDAL, 1995. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No 1 tahun 1995, tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun, Jakarta.

Published
2018-03-20
How to Cite
Kusuma, T. A. and Yuniar, S. A. (2018) “Timbulan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun dari Aktivitas Eksplorasi & Eksploitasi Migas PT A”, ReTII. Available at: //journal.itny.ac.id/index.php/ReTII/article/view/696 (Accessed: 4May2024).