Mitigasi Bencana Melalui Pendekatan Kultural Dan Struktural

  • Dessy Triana Universitas Serang Raya

Abstract

Indonesia berada di posisi geografis yang diapit oleh dua samudera besar, samudera Hindia dan samudera Pasifik, posisi Indonesia pada pertemuan tiga lempeng utama dunia lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik,  Kondisi permukaan wilayah Indonesia (relief) yang sangat beragam, maka bencana alam sangat berisiko terjadi di Indonesia.

 Bencana adalah suatu malapetaka yang luar biasa yang datang bisa kapan saja tanpa diduga waktunya  dengan tepat. Berdasarkan cacatan, bencana yang diakibat oleh bahaya geologi yang terjadi diberbagai belahan dunia meningkat secara tajam, baik dalam tingkat dan frekuensi kejadiannya dan secara statistik jumlah korban jiwa dan harta benda juga meningkat. Sebagai sebuah Negara dengan beragam jenis bencana yang tak pernah putus dari waktu ke waktu, maka seharusnya di negeri ini dimulai melakukan mitigasi berdasarkan pendekatan kultural dan structural. Sebagai sebuah Negara dengan beragam jenis bencana yang tak pernah putus dari waktu ke waktu, maka seharusnya di negeri ini dimulai melakukan mitigasi berdasarkan pendekatan kultural dan structural. Mitigasi struktural merupakan upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan menggunakan pendekatan teknologi, sedangkan nonstructural adalah melalui peraturan perundang-undangan, pelatihan dan lain – lain. Mitigasi kultural adalah pengendalian dan pencegahan bencana dapat dilakukan dengan budaya dan tradisi masyarakat local serta kearifan local masyarakat.

Kata Kunci: kultural, mitigasi, struktural

References

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2013), IRBI, Indeks Risiko Bencana Indonesia

Borokoa, Membangun Budaya Mitigasi Bencana Berbasis Potensi Kearifan Lokal Nias, (2010), Nias Online

Nurjanah, R.Sugiharto, Dede Kuswanda, Siswanto BP, Adikoesoemo, ( 2011), Manajemen Bencana, Alfa Beta Bandung

Suparmi, Sriadi Setyawati, Dyah Suryo Sumunar, Mitigasi Bencana Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Baduy, ( 2014), Jurnal Penelitian Humaniora, Vol.19, No.1,April 2014 : 47 -67.

Undang – undang No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

PP No 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana

Published
2018-03-21
How to Cite
Triana, D. (2018) “Mitigasi Bencana Melalui Pendekatan Kultural Dan Struktural”, ReTII. Available at: //journal.itny.ac.id/index.php/ReTII/article/view/723 (Accessed: 26April2024).