Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Rawan Bencana Kecamatan Cangkringan

  • Charles Samadara PWK ITNY
  • Fahril Fanani PWK ITNY
  • Hatta Efendi PWK ITNY

Abstract

Ketentuan mengenai Tata Ruang yang tercantum dalam Undang-undang No.7 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Ruang mencakup tiga aspek utama, yakni proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. Menurut Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2011 tentang Kawasan Rawan Bencana, Kecamatan Cangkringan merupakan salah satu dari 11 kecamatan. yang terkena dampak kawasan rawan bencana: KRB I, KRB II, dan KRB III. Dampak erupsi Gunung Merapi yang menyebabkan kerusakan dan kerugian dikategorikan ke dalam lima sektor, yakni pemukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui implementasi kebijakan Pemanfaatan Ruang Di Kecamatan Cangkringan Pasca Eruspi Gunung Merapi. Metode analisis penelitian ini yaitu metode analisis Geographic Information System (GIS) dengan teknik overlay dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan arahan kebijakan RTRW daerah kawasan rawan bencana pemanfaatan ruang di Kecamatan Cangkringan masih terdapat ketidaksesuaian dengan Implementasi di lapangan. Hasil overlay peta KRB dan Pola Ruang kecamatan cangkringan menunjukkan ketidaksesuaian peruntukan lahan dan masih terdapat pembangunan bangunan baru di KRB III.

Published
2024-02-09