Perencanaan Tambang Dan Perencanaan Teknis Reklamasi Pasca Tambang Pada Tambang Batuan Di Dusun Srumbung, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY
Abstract
Penambangan bahan tambang batuan berupa breksi tufan dan batupasir tufan di Dusun Srumbung Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY dikategorikan ke dalam penambangan rakyat dengan sistem penambangan terbuka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat perubahan lahan akibat kegiatan penambangan bahan tambang batuan dan upaya reklamasi yang tepat untuk memulihkan kualiatas lingkungan akibat dampak dari kegiatan penambangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survey, pemetaan, wawancara, analisis laboratorium, analisis studio. Arahan pengelolaan yang dapat dilakukan di daerah penelitian adalah melalui pendekatan secara teknis yaitu membuat perencanaan tambang (good mining practice) untuk mendukung perencanaan reklamasi tambang. Ukuran lebar jalan tambang 6 m dengan panjang jalan 30 m (grade 10%), tinggi dinding jenjang 3 m dengan sudut dinding jenjang 450, sedangkan untuk lebar jenjang 15 m. Upaya reklamasi yang akan dilakukan pada rencana reklamasi tahapan 1 dan 3 adalah kegiatan revegetasi dengan tanaman sawo. Dimensi pot tanam 1 m3 dengan jarak antar pot tanam 6 x 6 m. Rencana reklamasi tahapan 2 direncanakan akan dilakukan pembangunan ruko-ruko dan rumah tinggal.
References
Arief, N., 2004, Prinsip-Prinsip Reklamasi Tambang. Diklat Perencanaan Tambang Terbuka, Unisba. Bandung.
Asdak, C., 1995, Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Edisi Pertama. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Direktorat Geologi dan Sumberdaya Mineral, 1986, Buku Petunjuk Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Ditjen Pertambangan Umum.
Hardiyatmo, Hary Christiady. 2006. Penanganan Tanah Longsor Dan Erosi. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Kartasapoetra, 1985, Teknologi Konservasi Tanah dan Air, Rineka Cipta : Jakarta.
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Bagi usaha dan/atau Kegiatan Penambangan bahan Galian golongan C di Wilayah Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta.
Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.
Prodjosoemarto, P., 2006, “Tambang terbuka (Surface Mining)â€, Diktat Kuliah, Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknologi Mineral, Institut Teknologi Bandung.
Pleret dalam Angka 2012. Badan Pusat Statistik Yogyakarta.
Soemarwoto, 1994, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Babtubara.
Prosiding ini memberikan akses terbuka langsung ke isinya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara gratis untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Semua artikel yang diterbitkan Open Access akan segera dan secara permanen gratis untuk dibaca dan diunduh semua orang.