Tingkat Kerawanan Longsor Berdasarkan Peralihan Fungsi Kawasan: Studi Kasus Kecamatan Samigaluh, Kabupatern Kulonprogo, D.I. Yogyakarta.

  • Bayurohman Pangacella Putra Sekolah Tinggi Teknologi Nasional
Kata Kunci: tanah longsor, fungsi lahan, tingkat rawan longsor

Abstrak

Seringnya terjadi kejadian tanah longsor di Kabupaten Kulonprogo dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan diperlukannya suatu kajian mengenai kerawanan tanah longsor di kabupaten tersebut. Faktor alami maupun keterlibatan manusia menjadi parameter yang perlu dilihat dalam kajian ini. Karaketistik lereng seperti kemiringan lereng, jenis tanah menjadi faktor alami yang mempengaruhi tingkat rawan longsor, sedangkan pemanfaatan fungsi lahan yang termasuk dalam kategori pengaruh manusia. Pengamatan dilakukan terhadap kondisi lapangan dan melihat peta kontur kecamatan Samigaluh. Kondisi lapangan yang diamati diantaranya adalah kemiringan lereng, jarak lereng dari jalan, dan jenis tanah atau batuan yang membentuk lereng. Hasil ini kemudian dikombinasikan dengan fungsi kawasan kecamatan menghasilkan peta dan luasan kawasan berdasarkan fungsi lahan terhadap tingkat kerawanan longsor. Hasil perhitungan menyatakan bahwa luasan kawasan lindung dengan kerawanan longsor sedang sebesar 1.818,65 Ha, dengan kerawanan longsor tinggi sebesar 2.562,509 Ha, dan dengan kerawanan longsor rendah sebesar 16,24 Ha. Sedangkan untuk kawasan penyangga, luasan kawasan penyangga dengan kerawanan longsor sedang sebesar 1.294,201 Ha, dengan kerawanan longsor tinggi sebesar 777,284 Ha, dan tidak ada kawasan penyangga dengan kerawanan longsor rendah. Untuk kawasan budidaya tanaman musiman dengan kerawanan longsor rendah sebesar 73,86 Ha, dengan kerawanan longsor sedang sebesar 156,767 Ha, dan dengan kerawanan longsor tinggi sebesar 22,967 Ha.

Referensi

[1] Arif, I. Geoteknik Tambang: Mewujudkan Produksi Tambang yang Berkelanjutan dengan Menjaga Kestabilan Lereng. Gramedia Pustaka Utama: Bandung 2016
[2] Murtianto, H. Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan di Lereng gunungapi sindoro. Volume 9, no 1 (2009). http://ejournal.upi.edu/index.php /gea/article/view/1679.
[3] Badan Perencanaan Pembangunan Daerah-BPS Kota Yogyakarta. 2016. Analisis Informasi Statistik Pembangunan Daerah 2016
[4] Pemerintah Propinsi DIY. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. 2010. Yogyakarta
[5] Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial: Departemen Kehutanan. 2003. Rencana Teknik Lapangan Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (RTL-RLKT)
[6] http://geoportal.kulonprogokab.go.id/documents/18
Diterbitkan
2020-10-27