BIAYA REKLAMASI DAN REVEGETASI LAHAN BEKAS TAMBANG BATUBARA

  • Redha Nagara Hanis UPN "Veteran" Yogyakarta
Kata Kunci: Batubara, Biaya, Jaminan Reklamasi, Pascatambang

Abstrak

Pemegang IUP yang berada di dalam kawasan hutan wajib melakukan reklamasi dan penghijauan kembali atas lahan yang vegetasinya rusak akibat kegiatan pertambangan. Regulasi telah dibuat, antara lain Perda No. P.04/Menhut-II/2011. Sementara itu, penilaian keberhasilan kegiatan reklamasi hutan juga telah diatur melalui Perpres No. P.60/Menhut-II/2009. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 yang menyatakan perusahaan pertambangan menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan reklamasi dan pascatambang. Penelitian ini dilakukan di PT. Karya Usaha Pertiwi dan PT. Tanito Harum di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini bertujuan untuk menilai biaya reklamasi dan kegiatan reklamasi dan pascatambang pascatambang dengan jaminan yang telah diserahkan kepada Pemerintah. Metode penelitian meliputi penelitian lapangan serta wawancara dengan beberapa responden dari berbagai stakeholder pembuat dan pelaksana kebijakan yang terkait dengan kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang batubara. Biaya reklamasi dan pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung. Hasil penelitian menunjukkan biaya reklamasi dan rencana pascatambang PT. Karya Usaha Pertiwi adalah Rp 6,474,028,332 dan PT. Tanito Harum Rp 16,906,496,487. Manfaat penelitian adalah memaksimalkan fungsi reklamasi dan jaminan reklamasi pascatambang sesuai dengan perencanaan biaya langsung dan tidak langsung. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Departemen ESDM) dan Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jaminan kesesuaian dan reklamasi pascatambang lahan bekas tambang agar tercipta produktif.

Referensi

[1] Yassir, I. Bersinergi dengan Alam dalam Mereklamasi Hutan Bekas Tambang Batubara. Jurnal Swara Samboja. 2013; 2(2): 7-9
[2] Elliott, S. Blakesley, D. Maxwell, J,F. Doust, S. & Suwannaratana, S. Bagaimana Menanam Hutan: Prinsip-prinsip dan Praktek Umum Merestorasi Hutan Tropis. Thailand: FORRU (CMU). 2006.
[3] Bungin, B. 2003. Analisis Data Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
[4] Yin, R.K. 2006. Studi Kasus: Desain dan Metode (Edisi Revisi, Ed – 7). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[5] Risman, T. Arie, M. Saleng, A. & Wahid, M, Y. (2015). The Imposition Environmental Cost-Loading of Companies Investing in Coal Mining. International Journal of Scientific & Technology Research. 2015; 4(8): 51-55
[6] Novra, A. & Afdal, M. 2014. Kajian Kapasitas Regulasi dan Mekanisme Pengelolaan Dana Jaminan dalam Memastikan Terlaksananya Reklamasi Lahan dan Post Mining Program. Laporan Penelitian Program Magister Ilmu Lingkungan. Jambi: Universitas Jambi.
[7] Rinaldi, S, E. Suryanto. Yassir, I. Biaya Reklamasi dan Revegetasi Lahan Bekas Tambang Batubara di Kalimantan Timur. Prosiding Seminar Nasional Lahan Basah. Vol 1. 2016 (356-361). ISBN: 978-602-6483-33-1
[8] Syahwaluddin, F. & Sujiman. Kajian Perhitungan Biaya Rencana Jaminan Reklamasi Untuk Lahan Revegetasi di PT. Nata Ebnergi Resources Kalimantan Timur. Jurnal Geologi Pertambangan (JGP). 2019; 25(1): 26-36
[9] Permen ESDM No 07 Tahun 2014 tentang Pelaksaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
[10] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diterbitkan
2021-11-09