Estimasi Cadangan Marginal Batubara dalam Rangka Penerapan Aspek Konservasi Mineral dan Batubara

  • Eko Wicaksono UPN Veteran Yogyakarta
  • Waterman SB Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
Kata Kunci: Konservasi, Cadangan Marginal, SNI-5015-2019

Abstrak

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara telah mengamanatkan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan untuk menerapkan kaidah Teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) yang salah satunya wajib melaksanakan penerapan upaya konservasi mineral dan batubara. Konservasi minerba merupakan upaya dalam rangka optimalisasi pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara secara terukur, efisien, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.  Objek  yang  menjadi  target  pengelolaan  penerapan  konservasi  mineral  dan batubara sesuai Lampiran VII Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 meliputi recovery penambangan, recovery pengolahan, batubara kualitas rendah, mineral kadar rendah, mineral Ikutan, sisa hasil pengolahan dan pemurnian, serta cadangan marginal. Pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Minerba telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minerba Nomor 182.K/30/DJB/2020  tentang  Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan  Konservasi  Mineral  dan  Batubara dalam rangka  Pelaksanaan  Kaidah  Teknik  Pertambangan Yang  Baik  sebagai  pedoman  untuk pelaku usaha pertambangan dalam pelaksanaan pengelolaan konservasi mineral dan Batubara. Terdapat istilah baru dalam aspek konservasi yaitu cadangan marginal dimana pengertian cadangan marginal sudah dimasukkan didalam SNI (Standard Nasional Indonesia) 5015-2019 tentang Pelaporan Hasil Eksplorasi,Sumberdaya dan Cadangan Batubara.Sebagai bentuk kepatuhan perusahaan kepada pemerintahan perlu dilakukan metodologi bagaiamana cara menentukan cadangan marginal tersebut  sehingga diharapkan adanya peningkatan dan upaya untuk mengelola serta memanfaatkan cadangan marginal batubara agar seluruh sumberdaya yang ada dapat dioptimalkan untuk dilakukan kegiatan penambangan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pengusaha dan juga pemerintah.

Referensi

[1] Iskak Aji. Upaya Konservasi Mineral dan proyeksi masa depan pertambangan timah di indonesia. Prosiding TPT XXVIII Perhapi. Jakarta. 2019 : 863-874.
[2] Iskak Aji. Pemanfaatan Cadangan Marginal Batubara dengan melakukan penambangan batubara menggunakan metode auger mining di PT. Multi Harapan Utama dalam rangka penerapan aspek konservasi mineral dan batubara. Jakarta. 2020 : 841-856
[3] Dwi Vidya, Ivan Ilianta. Ruang Lingkup dan Objek Konservasi Sumberdaya mineral dan batubara. Prosiding TPT XXIX Perhapi. Jakarta. 2020: 221-232
[4] Kepala Badan Standardisasi Nasional. 5015. Tentang Pedoman pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan batubara. Jakarta. BSN. 2019.
[5] Kode KCMI 2017. Kode Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Mineral Indonesia. Jakarta. KCMI. 2019
[6] Direktur Jenderal Minerba. 182. K/30/DJB/30/2020. TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KONSERVASI MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK. Jakarta. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. 2020.
[7] Keputusan Menteri ESDM. 1827.K/30/MEM/ESDM/2018. Tentang Kaidah Teknis Penambangan yang baik. Jakarta. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. 2018.
[8] Eko Wicaksono. Laporan Estimasi Sumberdaya dan Cadangan Batubara Kode KCMI dan SNI 5015-2019. PT. Golden Great Borneo. 2021.
[9] Agus Wiramsya Oscar. Optimalisasi Cadangan Marginal Penerapan Auger Mining di Pit Mahakam. PT. Insani Bara Perkasa. 2021
Diterbitkan
2021-11-09