KAJIAN RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH TENTANG KRITERIA KERUSAKAN LINGKUNGAN. STUDI KASUS PENAMBANGAN BATUAN DI KOTA TIDORE KEPULAUAN PROPINSI MALUKU UTARA
Abstrak
Kota Tidore Kepulauan merupakan salah satu daerah pemekaran dari Propinsi Maluku Utara. Sebagai sebuah daerah otonom, pengelolaan potensi sumberdaya alam melalui kegiatan penambangan sebagai aset daerah menjadi pilihan yang realistis dalam upaya mendukung percepatan pembangunan daerah. Akan tetapi, pengelolaan sumberdaya alam selalu berpotensi terhadap lingkungan hidup. Pengelolaan sumberdaya tambang yang tidak berpedoman pada kaidah-kaidah pertambangan dan ekologi, akan berakibat terhadap terjadinya degradasi lingkungan.semakin intens kita melakukan ekploitasi terhadap sumber daya alam, maka akan semakin besar resiko yang bakal timbul, resiko itu adalah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (Emil Salim 1991). Dengan kondisi permasalahan yang ada, diperlukan perangkat hukum yang menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan yang diperbolehkan pada lingkungan penambangan. Kriteria baku kerusakan lingkungan dari kegiatan penambangan batuan ini , menjadi parameter dalam menentukan tingkat kerusakan yang terjadi sehingga dapat dilakukan upaya pengendalian terhadap kegiatan penambangan dan juga langkah pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan dalam menjaga kualitas lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai acuan bagi pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk merumuskan pokok- pokok pikiran yang akan menjadi bahan dan dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan dari kegiatan penambangan batuan.Metode penelitian yang digunakan dengan melakukan studi kepustakaan dan penelitian empirik. Data mengenai kondisi empirik mengenai penambangan di peroleh melalui penelitian langsung dilapangan. Studi kepustakaan yang dilakukan meliputi literatur, laporan penelitian, dan laporan tahunan instansi terkait serta pihak lain yang berkepentingan. Sedangkan, analisis karakteristik hukum yang berkaitan dengan kriteria baku kerusakan lingkungan, didasarkan pada studi dokumen atas peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.
Kata Kunci : daerah, regulasi, sumberdaya, tambang.
Referensi
________, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
________, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
________, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Tentang Penataan Ruang.
Kementerian Dalam Negeri, 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup , 1996, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep-43/menLH/10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Dataran.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, 2013, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan .
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, 2013, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tidore Kepulauan .
Sudharto P. Hadi,2014, Bunga Rampai Manajemen Lingkungan. Semarang. Dua Satria Offset.
Suyartono, Dkk, 2003, Pengelolaan Pertambangan Yang Baik dan Benar (Good Mining Practice), Edisi Ketiga. Jakarta : Petraya Offs
Prosiding ini memberikan akses terbuka langsung ke isinya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara gratis untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Semua artikel yang diterbitkan Open Access akan segera dan secara permanen gratis untuk dibaca dan diunduh semua orang.