Pelaksanaan Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Tanah Urug Tjong Lie Ko, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat

  • Muhammad Hery Setiyawan Muhammad Hery Setiyawan
  • R. Andy Erwin Wijaya Institut Teknologi Nasional Yogyakarta
Kata Kunci: bukaan lahan, program reklamasi, biaya reklamasi

Abstrak

Dalam rangka memenuhi komitmen tanggung jawab pengelolaan dampak lingkungan terhadap aktivitas pertambangan tanah urug di wilayah izin nya dari tahun 2018 sampai 2022, maka pemilik izin usaha pertambanga Tjong Lie Ko saat ini telah melaksanakan kewajibannya dalam kegiatan reklamasi lahan bekas penambangan tanah urug. Total luas realisasi bukaan lahan yang telah dibuka dari tahun 2018 sampai 2022 adalah 4,75 hektar. Total bukaan lahan terdiri dari area penambangan seluas 3,70 hektar dan area sarana prasarana tambang sekitar 1,05 hektar. Sarana dan prasarana tambang yang telah dibangun meliputi jalan tambang, zona pengakaran, kolam sedimen, perumahan karyawan, kantor, dan utilitas mekanik. Adapun program reklamasi yang direncanakan pada lahan bekas penambangan tanah urug berupa penatagunaan lahan bekas tambang, revegetasi, penataan kolam tambang dan penanggulangan air asam tambang. Pemanfaatan lahan bekas tambang di lokasi izin usaha pertambangan Tjong Lie Ko dilakukan dengan tujuan untuk mengubah lahan bekas tambang menjadi perkebunan dan mengubah kolam pengendapan menjadi kolam perkebunan dan sumber air bersih. Realisasi biaya reklamasi terdiri dari biaya langsung sebesar Rp 59.633.345,- dan biaya tidak langsung sebesar Rp 16.399.170,-, sehingga total biaya yang dikeluarkan oleh Tjong Lie Ko untuk melaksanakan reklamasi tahun 2018-2022 yaitu sebesar Rp 76.032.515,-.

Referensi

Barchia, M. F. Agroekosistem Tanah Mineral Masam. Yogyakarta :Gadjah Mada University Pres:2009..

G. Subowo. Penambangan Sistem Terbuka Ramah Lingkungan Dan Upaya Reklamasi Pasca Tambang Untuk Memperbaiki Kualitas Sumberdaya Lahan Dan Hayati Tanah. Sumberdaya Lahan Balai Penelitian Tanah Bogor. 2011; 5(2): 83-94.

Jumani GED, Maya. Evaluasi Tingkat Keberhasilan Revegetasi Lahan Bekas Tambang Batubara PT. Kidatin ite Embalut Kabupaten Kutai. Agrifor. 2017; 16(2).

Kementerian ESDM. Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018. Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Jakarta. Kementerian ESDM.2018.

Muhammad Hery Setiyawan and R. Andy Erwin Wijaya (2022) “Pelaksanaan Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Tanah Urug Tjong Lie Ko, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Baratâ€, ReTII, pp. 381-385.

Wardoyo S.S. Reklamasi Lahan Bekas Tambang Terbuka yang Berwawasan Lingkungan. Scientific Journal of Agriculturalm Science. 2008; 10,(1).

Tjong Lie Ko. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pertambangan Tanah Urug Tjong Lie Ko. 2018.

Tjong Lie Ko. Dokumen Rencana Reklamasi Periode 2018-2022 Pertambangan Tanah Urug Tjong Lie Ko. 2018.

Diterbitkan
2022-11-11