Pelatihan Pengelolaan Lingkungan untuk meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Samarinda pada Kecamatan Samarinda Utara

  • Fahrizal Adnan Universitas Mulawarman
  • Febrina Zulya Universitas Mulawarman
  • Munaji Mahbub Afif Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda
Kata Kunci: Pengelolaan Lingkungan, Samarinda Utara, Pelatihan

Abstrak

Kegiatan pelatihan pengelolaan lingkungan di Kecamatan Samarinda Utara bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen dari seluruh stakeholders yang ada di kecamatan Samarinda Utara mengenai pengelolaan lingkungan. Kegiatan ini melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, RT, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat  dan Universitas Mulawarman. Pelatihan dilakukan melalui sesi materi dan tanya jawab serta diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama dalam pengelolaan lingkungan. Responden yang pada awalnya hanya 50% yang memiliki pemahaman terkait dengan pengelolaan lingkungan, pada akhir sesi secara keseluruhan telah memiliki pemahaman terkait pengelolaan lingkungan dengan menggunakan teknologi tepat guna sederhana.

Referensi

Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah


Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.10/Menlhk/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Diterbitkan
2023-11-11