ReTII Urban Farming Center: Arsitektur Regeneratif Lahan Tambang Galian C Purwokerto

Penulis

  • Alifia Kautsar Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Kata Kunci:

Pascatambang, Regeneratif, Reklamasi, Urban Farming

Abstrak

Wilayah Indonesia memiliki struktur geologis yang kompleks, memberikan potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor pertambangan dan galian. Sebagai kota administratif, Purwokerto mengalami perkembangan pesat dalam pembangunan perkotaan. Peningkatan ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan material konstruksi, yang sebagian besar diperoleh dari aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Banyumas. Aktivitas ini memerlukan reklamasi sebagai pemulihan produktivitas lahan. Reklamasi lahan pascatambang dapat dilakukan melalui tiga contoh strategi, diantaranya adalah alih fungsi lahan ke fungsi pertanian dan wisata. Alih fungsi dan pemulihan produktivitas lahan ditranslasikan melalui desain Urban Farming Center sebagai fasilitas agrikultur dan edu-wisata di wilayah kota dan sub-urban. Perancangan ini disusun melalui metode deskriptif dengan mendeskripsikan data sekunder yang berkaitan dengan kebutuhan perancangan dan desain Urban Farming Center. Data yang digunakan meliputi kebijakan tata ruang, hasil survei lokasi, serta studi preseden terhadap proyek urban farming dan arsitektur regeneratif yang telah diterapkan di berbagai daerah. Data primer diperoleh melalui observasi tapak dan analisis kondisi eksisting lahan, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari jurnal ilmiah, regulasi daerah, dan dokumen perencanaan kota. Keseluruhan data diolah untuk menghasilkan pendekatan perancangan dan hasil desain arsitektur. Pendekatan arsitektur regeneratif diterapkan untuk memulihkan ekosistem lahan pascatambang serta menciptakan lingkungan yang adaptif dan berkelanjutan. Perancangan Urban Farming bertujuan sebagai pusat pertanian perkotaan yang tidak hanya berfokus pada produksi agrikultur, tetapi juga berperan sebagai ruang edukasi, ekowisata, dan pemberdayaan masyarakat.

Referensi

Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyumas, “Jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Luas Areal, Produksi dan Tenaga Kerja Menurut Jenis Bahan Galian (Mineral Logam, Non-Logam dan Batuan) di Kabupaten Banyumas, 2022,” BPS Kabupaten Banyumas, [Online]. Available: https://banyumaskab.bps.go.id/id/statistics-table/1/NjMzIzE=/jumlah-izin-usaha-pertambangan--iup---luas-areal--produksi-dan-tenaga-kerja-menurut-jenis-bahan-galian--mineral-logam--non-logam-dan-batuan--di-kabupaten-banyumas--2022.html.[Accessed: 21-Oct-2025

Indonesia, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 2020.

Pemerintah Kabupaten Banyumas, Rencana Strategis Tahun 2024–2026, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas, 2023.

A. S. Dewi, Perancangan Urban Farming Center dengan Pendekatan Permakultur Desain di Gresik, Skripsi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, 2024.

R. Felly and D. R. Zulkia, “Pertanian Perkotaan, Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan di Tengah Kota,” Flora: Jurnal Kajian, 2025.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-11-25

Cara Mengutip

Kautsar, A. (2025) “ReTII Urban Farming Center: Arsitektur Regeneratif Lahan Tambang Galian C Purwokerto”, Retii, hlm. 160–173. Tersedia pada: https://journal.itny.ac.id/index.php/ReTII/article/view/6322 (Diakses: 4Juni2026).