Inventarisasi Sumber Emisi Gas Rumah Kaca (Greenhouse Gas) Dari Kegiatan Eksplorasi & Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi PT. MNO

  • Yodi Praperta Dewi Mahasiswa MTA UPN "Veteran" Yogyakarta
  • Marista Sihombing

Abstrak

PT. MNO merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, perusahaan ini berpotensi menghasilkan emisi gas rumah kaca yang berasal dari setiap proses kegiatan. Seluruh perusahaan yang bergerak di bidang Minyak dan Gas diwajibkan untuk melakukan inventarisasi sumber emisi gas rumah kaca sesuai dengan ketentuan yang tertuang didalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 tahun 2009. Inventarisasi sumber emisi gas rumah kaca wajib dilakukan untuk memberikan informasi seberapa besar kontribusi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan. Metode analisis yang digunakan menggunakan metode kuantitatif, dengan mengumpulkan data terakhir peralatan sumber emisi gas rumah kaca yang dipantau. Emisi gas rumah kaca yang dipantau berasal dari sumber emisi tidak bergerak. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan data yang didapatkan dan dilakukan perbandingan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 tahun 2012. PT. MNO telah melakukan inventarisasi sumber emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari setiap proses kegiatan. Perusahaan ini mengkategorikan sumber emisi gas rumah kaca menjadi 4 bagian yaitu combusting, point source, non point source dan non routine activities. Jika inventarisasi sumber emisi gas rumah kaca dikategorikan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 tahun 2012, maka kategori sumber emisi gas rumah kaca PT. MNO terbagi menjadi 5 kategori yaitu unit pembakaran dalam & luar, unit suar bakar, fugitives, unit tangki timbun dan unit proses dehidrasi. Terdapat perbedaan kategori sumber emisi gas rumah kaca yang ditetapkan oleh PT. MNO dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah, namun tidak jauh berbeda dari segi peralatan penghasil sumber emisi gas rumah kaca tersebut.

Kata Kunci: Gas Rumah Kaca, Inventarisasi, Sumber Emisi

Referensi

Menteri Lingkungan Hidup. 2012. PerMen LH No. 12: Pedoman Perhitungan Beban Emisi Kegiatan Industri Minyak dan Gas Bumi. Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia. Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup. 2009. PerMen LH No. 13: Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi. Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia. Jakarta.

Ryadi. S., 1982. Pencemaran Udara. Usaha Nasional. Surabaya.

Shires, T., Loughran, C., Jones, S., Hopkins, E., 2009.

Compendium of Greenhouse Gas Emissions Estimation Methodologies for the Oil and Natural Gas Industri. American Petroleum Institute. Texas.

Diterbitkan
2018-03-20