Sosialisasi Rambu Lalu Lintas untuk Meningkatkan Keselamatan Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang

Penulis

  • Ani Tjitra Handayani STTNAS Yogyakarta
  • Pinta Prasetya Universitas Madani

DOI:

https://doi.org/10.33579/krvms.v1i2.6065

Kata Kunci:

Rambu Keselamatan Pengguna jalan Perlintasan Sebidang Lalulintas

Abstrak

Pemahaman rambu di perlintasan sebidang kereta api wajib dipahami dan dilaksanakan oleh pengguna jalan raya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dari beberapa kecelakaan tersebut diatas dapat diketahui bahwa kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api disebabkan karena faktor manusia yaitu buruknya budaya masyarakat kita saat berkendara di perlintasan sebidang.  

Dari faktor penyebab di atas, maka perlu dilakukan sosialisasi rambu untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Sosialisasi ini dilakukan di SMP Muhammadiyah 5 Yogyakarta. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menambah edukasi masyarakat sejak dini mengenai rambu-rambu lalu lintas, khususnya pada perlintasan sebidang. Hasil dari pengabdian masyarakat ini, masyarakat lebih paham dan mentaati rambu-rambu yang berada di perlintasan sebidang sehingga terjadilah keselamatan di perkeretaapian

Referensi

Aswad, Y. (2013). Studi Kelayakan Perlintasan Sebidang antara Jalan Kereta Api dengan Jalan Raya. Jurnal Ilmu Dan Terapan Bidang Teknik Sipil, 19, 183–189.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tajhun 2018 tentang peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan

Peraturan Dirjend Perhubungan Darat, No:SK.407/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian lalu Lintas di Ruas Jalan pada potensi kecelakaan di perlintasaan sebidang dengan Kereta Api

SK Dirjen SK.770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-07-31