Perbandingan Waktu dan Biaya Pada Bangunan Cagar Budaya Proyek Pendopo Cungkup

  • SELY NOVITA SARI
  • rizal maulana
  • Fandanu Firdyan Syah
Kata Kunci: cagar, budaya, arkeolog, waktu, biaya

Abstrak

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki banyak bangunan peninggalan sejarah dan purbakala. Pada tahun 2010 SK Menteri BCB PM.07/PW.007/MKP/2010 menetapkan kawasan Kraton Yogyakarta sebagai Cagar Budaya yang  memiliki nomor registrasi nasional, yaitu RNCB.20100108.02. Dalam usaha untuk melestarikan bangunan cagar budaya dilakukan pemugaran dan pembagunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh bangunan cagar budaya terhadap waktu dan biaya penyelesaian proyek. Rencana waktu pelaksanaan proyek awal selama 30 hari menjadi 59 hari dikarenakan beberapa faktor yaitu pemasangan atap sementara selama 5 hari sebelum dilakukan pembangunan dan acara sugengan selama pelaksanaan proyek 24 hari. Dari hasil wawancara, survey, dan perhitungan, terdapat selisih biaya yang cukup signifikan antara RAB awal dan RAB akhir yaitu pada jenis pekerjaan tambah atap sementara, seragam pekerja berwarna merah, sugengan, tenaga arkeolog, alat kerja arkeolog, dimana RAB awal bertambah 11,3149% senilai Rp 88.221.370,108 dari RAB akhir namun setelah perhitungan ulang volume, RAB awal berkurang 11,7467% senilai Rp 91.588.080,164 dari RAB awal. Sehingga selisih RAB awal dengan RAB akhir adalah Rp 3.366.000,00.

Referensi

[1] Sari, S. N. (2009). Evaluasi Anggaran Biaya menggunakan Batu Bata Merah dan Batu Bata Ringan Gedung Kantor Kelurahan Bareng Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten. Jurnal Qua Teknika, 9(1), 1-1
[2] Husen, A. (2009). Manajemen Proyek. Yogyakarta: Andi Offset.
[3] Zainal. (2005). Analisis Bangunan Menghitung Anggaran Biaya Bangunan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
[4] Ibrahim, B. (2001). Rencana & Estimate Real of Cost. Jakarta: Bumi Aksara.
[5] Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor. 52 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021
[6] Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
Diterbitkan
2022-11-11